WhatsApp Luncurkan Fitur Baru untuk Orang Tua Mengawasi Anak di Dunia Digital

Jumat, 13 Maret 2026 | 09:09:41 WIB
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru untuk Orang Tua Mengawasi Anak di Dunia Digital

JAKARTA - Meta melalui WhatsApp resmi menghadirkan fitur “Akun yang dikelola orang tua” pada Rabu, 13 Maret 2026. Fitur ini dirancang untuk membantu orang tua mengontrol pengalaman digital anak-anak di bawah 13 tahun.

Dengan adanya pengawasan ini, anak-anak bisa tetap berkirim pesan dan menelepon dengan aman. Orang tua mendapatkan kendali atas siapa yang bisa menghubungi akun anak dan grup apa saja yang bisa diikuti.

Cara Mengaktifkan Fitur Akun yang Dikelola Orang Tua

Orang tua memerlukan perangkat sendiri dan gawai anak yang sudah disiapkan. Kedua perangkat ini ditautkan untuk mulai mengatur akun anak.

Setelah akun aktif, orang tua dapat meninjau pesan dari kontak yang tidak dikenal. Pengaturan privasi dan kontrol grup pun bisa dikelola secara langsung.

Keamanan dan Privasi Tetap Terjaga

Semua percakapan tetap terenkripsi end-to-end. Artinya, tidak ada pihak, termasuk WhatsApp, yang dapat membaca atau mendengarkan percakapan anak.

PIN orang tua memastikan hanya mereka yang bisa mengubah pengaturan. Hal ini membuat pengalaman digital anak lebih aman dan terkontrol sepenuhnya.

Fitur Tambahan dan Insight untuk Orang Tua

WhatsApp menekankan bahwa fitur ini memberikan insight khusus terkait grup yang diikuti anak. Orang tua bisa memahami interaksi anak di grup secara lebih jelas.

Fitur ini diharapkan bisa memberikan proteksi lebih bagi anak-anak yang aktif di dunia digital. Dengan panduan yang tepat, anak tetap bisa berkomunikasi tanpa mengorbankan keamanan.

Peluncuran Global Bertahap

Meta akan meluncurkan fitur ini secara bertahap di berbagai negara. Dalam beberapa bulan ke depan, semua pengguna di seluruh dunia dapat menikmati fitur pengawasan ini.

Fokus utama WhatsApp adalah memastikan anak-anak bisa menggunakan platform dengan aman. Orang tua pun memiliki alat untuk membimbing anak tetap bijak dalam berinteraksi online.

Terkini