Kanwil Imigrasi Kaltim-Kaltara Bentuk FORKOPDENSI, Antisipasi 12.700 Pengungsi di Indonesia

Kanwil Imigrasi Kaltim-Kaltara Bentuk FORKOPDENSI, Antisipasi 12.700 Pengungsi di Indonesia
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim-Kaltara Nurudin memberikan sambutan pada pembentukan FORKOPDENSI di Hotel Novotel Balikpapan.

BALIKPAPAN — Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, menyatakan posisi geografis Kaltim dan Kaltara yang berdekatan dengan negara tetangga serta memiliki jalur maritim luas menempatkan kedua wilayah pada posisi strategis dalam pengawasan orang asing. Kondisi itu, menurutnya, menuntut penguatan pengawasan, pertukaran data, dan koordinasi lintas sektor.

“Kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk semakin memperkuat pengawasan orang asing, pertukaran data dan informasi, serta koordinasi lintas sektor,” kata Nurudin saat memberikan sambutan pada pembentukan FORKOPDENSI di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (19/9/2026).

Lebih dari 12.700 Pengungsi dan Pencari Suaka Tercatat di Indonesia

UNHCR mencatat Indonesia saat ini menampung lebih dari 12.700 pengungsi dan pencari suaka. Lembaga tersebut juga menghadapi tekanan pendanaan global, sementara perubahan kebijakan Amerika Serikat sejak 2025 turut berdampak pada proses penerimaan pengungsi ke negara tersebut.

Nurudin menegaskan penanganan persoalan pengungsi dan deteni tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu institusi. Diperlukan pendekatan yang mengedepankan deteksi dini, pencegahan dini, komunikasi, koordinasi, serta penanganan bersama.

“Persoalan pengungsi internasional saat ini tidak lagi dapat dilihat hanya dari perspektif kemanusiaan. Persoalan ini juga memiliki keterkaitan erat dengan keimigrasian, keamanan, ketertiban masyarakat, sosial, ekonomi, serta hubungan internasional,” ujarnya.

FORKOPDENSI Diharapkan Hasilkan Langkah Konkret, Bukan Sekadar Forum Komunikasi

Nurudin berharap pembentukan FORKOPDENSI tidak berhenti pada forum komunikasi, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret menghadapi perkembangan situasi di Kaltim dan Kaltara. Forum ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara unsur Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.

“Forum ini harus mampu menghasilkan kesamaan persepsi, memperkuat komunikasi antarlembaga, serta merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi,” katanya.

Ketua Panitia yang juga Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, Danny Ariana, menyebut pembentukan FORKOPDENSI merupakan bagian dari Rencana Kerja Rudenim Balikpapan Tahun Anggaran 2026. Forum tersebut dirancang sebagai strategi bersama untuk memperkuat koordinasi penanganan pengungsi dari luar negeri di wilayah Kaltim dan Kaltara.

“Tujuannya untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait penanganan pengungsi dari luar negeri,” ujar Danny.

Karakteristik Pesisir dan Kedekatan dengan Malaysia Jadi Pertimbangan

Danny menjelaskan karakteristik Kaltim dan Kaltara menjadi pertimbangan penting dalam pembentukan forum. Kedua wilayah memiliki kawasan pesisir, jalur pelayaran, serta kedekatan dengan perbatasan internasional, khususnya Malaysia.

Dalam pembentukan FORKOPDENSI, peserta diarahkan untuk memetakan potensi dampak dan tantangan penanganan pengungsi, menyusun strategi mitigasi, serta memperjelas mekanisme koordinasi antarinstansi. Usai pembentukan forum, kegiatan dilanjutkan dengan FGD pada Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 89 peserta dari lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim-Kaltara, kantor imigrasi, Rudenim seluruh Indonesia, Forkopimda Kaltim dan Kaltara, instansi vertikal, aparat penegak hukum dan keamanan, akademisi, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan terkait.

Perpres 125/2016 Jadi Dasar Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai salah satu dasar penanganan pengungsi. Nurudin menambahkan dinamika kebijakan internasional perlu dicermati karena dapat berpengaruh terhadap mekanisme penanganan pengungsi, termasuk proses penempatan ke negara ketiga.

Melalui forum tersebut, penanganan pengungsi diharapkan dilakukan lebih terintegrasi, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan keimigrasian, keamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index